Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap yang berlaku hingga saat ini di wilayah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan roda empat yang melintas setiap hari kerja di jalanan Ibu Kota. Tak hanya itu, pembatasan lewat skema ganjil genap tersebut juga untuk menekan angka polusi udara akibat asap kendaraan.
Dan untuk hari ini, Selasa (25/7/2023), peraturan sistem ganjil genap di Ibu Kota diberlakukan bagi para pemilik kendaraan dengan nomor ganjil. Sedangkan mobil nomor genap bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga
Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya telah memperluas lokasi ganjil genap di Jakarta. Ada 26 lokasi yang tersebar di sejumlah jalan protokol di wilayah Ibu Kota.Â
Advertisement
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Ada pun kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku dihari kerja dan tidak diakhir pekan yaitu Sabtu, Minggu, dan libur nasional. lantas, bagaimana dengan jam operasi yang berlaku?Â
Berlaku setiap Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian berlanjut sore nanti pukul 16.00-21.00 WIB.Â
Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.Â
Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulan
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik  Â
Advertisement
Upaya Pemprov DKI Jakarta Urai Kemacetan di Ibu Kota
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 130 miliar untuk memasang teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) di 40 simpang jalan di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, 40 titik penambahan teknologi AI ditargetkan rampung akhir 2023.Â
"Tahun lalu anggarannya Rp 78 miliar untuk 20 titik. Tahun ini sekitar Rp 130 miliar," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.
Saat ini sudah terpasang teknologi buatan atau AI di 20 simpang jalan Jakarta. Menurut Syafrin, sejak dipasang pada April 2023 lalu, teknologi AI mampu mengurai penumpukan kendaraan sekitar 20 persen.
"Terpantau bahwa terjadi efisiensi dari sisi pengurangan antrean kendaraan sekitar 20 persen di sekitar 20 persimpangan titik yang terpasang," ucap Syafrin.Â
Syafrin menyampaikan, pemasangan AI dipilih berdasarkan tingkat kemacetan lalu lintas yang cukup tinggi diberbagai persimpangan di Jakarta. Dengan AI, kata dia pengaturan lampu lalu lintas kini tak lagi dilakukan secara manual.
"Saat ini dengan teknologi AI, maka sistem akan melakukan identifikasi langsung secara realtime, berapa waktu (lampu) hijau yang dibutuhkan untuk setiap titik persimpangan agar kendaraan yang melintas dalam periode waktu tertentu keseluruhannya bisa melintas," jelas Syafrin.
Adapun teknologi AI ini, memanfaatkan perangkat perekam bernama Network Video Recorder (NVR) yang dikenal sebagai media penyimpan rekaman segala aktivitas yang ditangkap oleh kamera ip.